SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SUMBERAGUNG TETAP PATUHI PROTOKOL KESEHATAN JAGA JARAK, MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGI MOBILITAS  

MUSDES PENETAPAN APBDes PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020 DESA SUMBERAGUNG

AHMAD SAIFULLAH | 13 November 2020 11:01:17 | Berita Desa | 896 Kali

Guna Menindaklanjuti Permendesa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 memiliki latar belakang hukum yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, sehingga perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang menggelar Musyawarah Desa  Perubahan APBDes 2020.

Dalam rangka penetapan APBDes Perubahan tahun anggaran 2020, pada hari ini kamis tanggal 12 November 2020 Pemerintah Desa Sumberagung melaksanakan Musyawarah Desa. Adapun Narasumber yang hadir terdiri dari unsur Forkompincam Kecamatan Pancur. Yang meliputi Bapak Camat Pancur ( Bapak Suharto, S.H), dari polsek Pancur ( Bapak Agus Saptono ), dan Danramil Pancur ( Bapak Sudarno). Tidak lupa Ibu Sunarti Wilujeng selaku Kasi PMD Kec Pancur dan Pendamping Desa Kecamatan Pancur. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua BPD ( Bapak M. Arifin) dihadiri semua lembaga desa sebagai perwakilan dari masyarakat. 

Dalam sambutannya Kepala Desa mengajak agar semua lembaga khususnya yang mewakili dapat menjelaskan kepada masyarakat luas terkait adanya penetapan APBDes Perubahan TA 2020. Ada beberapa anggaran yang dialihkan untuk kegiatan lain karena adanya regulasi yang menunda pelaksanaan tersebut. Misal kegiatan pembangunan dialihkan untuk penangan Covid-19.

Menurut Bapak Suharto, bahwa penetapan APBDes TA 2020 harus segera dilaksanakan mengingat sudah menjelang akhir tahun anggaran. Selain hal tersebut sesuai regulasi karena terdapat perubahan anggaran yang sudah dialihkan karena beberapa hal salah satunya penanganan Covid-19. Selain hal tersebut, Bapak Suharto menyampaikan bahwa BLT DD di Desa sumberagung tidak bisa cair untuk bulan oktober sd desember dikarenakan tidak tersedianya anggaran ditahun ini, dan memungkinkan akan cair lagi di tahun 2021.

Pembacaan lembaran APBDes perubahan TA 2020 oleh kaur keuangan ( Ibu Sutatik)dan dilanjutkan penetapan secara simbolis oleh Kepala Desa Sumberagung. Acara penetapan APBDes Perubahan tahun anggaran 2020 berjalan dengan lancar.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln Lasem - Pamotan Km 5.5 kode pos 59262
Desa : SUMBERAGUNG
Kecamatan : PANCUR
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung