Saat ini Pemerintahan Desa Sumberagung sedang mengalami Dua kekosongan perangkat desa . Untuk itu di tahun 2021 ini Pemerintahan Desa Sumberagung akan melaksanakan pengadaan perangkat desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Rembang No. 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Peraturan Bupati Rembang No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang No. 16 Tahun 2017,dan Peraturan Bupati Rembang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang No. 16 Tahun 2017. Oleh sebab itu pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 mulai pukul 09.00 WIB di Balai Desa Sumberagung diadakan sosialisasi pengadaan perangkat sekaligus pembentukan kepanitiaan penjaringan perangkat desa.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bapak Suharto, S.H Camat Pancur , Kasipem Pancur Bapak Maruli Dwi Ronisa, Kapolsek Pancur, Danramil Pancur,Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, LPMD, Ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda,Wakil perempuan dan Perangkat Desa Sumberagung.
Sebagai langkah awal dari proses ini telah disepakati pembentukan kepanitiaan penjaringan/pengadaan perangkat yang terdiri dari unsur Perangkat desa (max 2 orang), Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Adaapun susunan kepanitiaan tersebut diantaranya adalah :
Ketua : Winardi ( Tokoh Masyarakat)
Sekretaris : Ahmad Saifullah ( Perangkat Desa)
Anggota :
Sabatin Agus Susilo ( Anggota LPMD)
Sumedi ( Tokoh Agama)
Supriyono (Perangkat Desa)
Susunan kepanitiaan tersebut sudah disepakati dalam forum dan dilantik oleh Kepala Desa Sumberagung, Bapak Hariyani. Mudah-mudahan kepanitiaan ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai amanah yang telah diberikan. Aamiin